Rabu, 01 Juli 2015

ASAS-ASAS HUKUM KEPAILITAN









  • Asas Keseimbangan

Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan. di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur. di lain pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.

  • Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif tetap berjalan.

  • Asas Keadilan
Asas ini mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran tagihannya tanpa mempedulikan kreditor lainnya.

  • Asas Integrasi
Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan materiil peraturan kepailitan merupakan suatu kesatuan utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.

Menurut Sutan Remi Sjahdeni  UU kepailitan harusnya memuat unsur-unsur berikut:

  1. UU kepailitan harus dapat mendorong kegairahan usaha investasi asing, mendorong pasar modal, dan memudahkan perusahaan indonesia memperoleh kredit luar negeri.
  2. UU kepailitan harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan debitor.
  3. Putusan kepailitan seyogyanya berdasarkan persetujuan para kreditor.
  4. Permohonan pernyataan pailit seyogyanya berdasarkan persetujuan para kreditor mayoritas.
  5. sejak dimulainya pengajuan permohonan pernyataan pailit, seyogyanya diberlakukan dalam keadaan diam.
  6. permohonan pernyataan pailit seyogyanya hanya dapat diajukan terhadap debitor yang insolven, yaitu yang tidak membayar hutangnya kepada kreditor mayoritas.
  7. permohonan pernyataan pailit harus diputuskan dalam waktu yang tidak berlarut-larut.
  8. proses kepailitan harus terbuka untuk umum.
  9. pengurusan perusahaan yang karena kesalahannya mengakibatkan perusahaan dinyatakan pailit harus bertanggungjawab secara pribadi.
  10. UU kepailitan seyogyanya memungkinkan upaya retruktrusisasi utang debitor terlebih dahulu sebelum diajukan permohonan pernyataan pailit.
  11. UU kepailitan harus mekriminalisasikan kecurangan menyangkut kepailitan debitor.
,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar