- Sejarah Hukum Kepailitan
pada awalnya, faillssementsverordening hanya berlaku bagi pedagang yang hanya tunduk kepada hukum perdata dan hukum barat saja. Akibatnya, hukum kepilitan ini tidak dirasakan sebagai peraturan milik pribumi dan tidak pernah merasuk ke dalam jiwa masyarakat pribumi.
Hukum kepailitan mulai berkembang pada saat Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1997. krisis moneter diawali melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar AS. hal ini menyebabkan utang para pengusaha indonesia terhadap para kreditor luar negeri membengkak. akibatnya banyak debitor yang tidak mampu membayar hutangnya.
Pada tanggal 22 april tahun 1998, pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 1 tahun 1998 tentang perubahan atas faillssements-verordening. lima bulan setelah diterbitkan, Perpu tersebut diajukan kepada DPR. kemudian pada tanggal 9 september 1998, Perpu nomor 1 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang tentang kepailitan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar